Klarifikasi Bos SKK Migas Usai Diisukan Bubar
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengklarifikasi isu instansinya bakal dibubarkan setelah revisi UU Migas rampung.
Ia mengamini bahwa revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bakal memunculkan lembaga baru, yakni Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Namun, Dwi mengatakan SKK Migas akan bertransformasi menjadi BUK tersebut.
"Oleh karena itu, kalau saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi badan usaha," katanya, dikutip dari detikfinance, Kamis (21/9).
Dwi juga menyinggung sejarah kemunculan SKK Migas. Ia mengatakan instansi pimpinannya ini juga lahir dari BUK, yakni BP Migas.
Kelahiran SKK Migas termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas dibentuk usai BP Migas dibubarkan, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dwi menyebut membuat BUK bukan perkara mudah, termasuk mencari sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk mengisinya. Itulah yang mendasari keyakinannya bahwa SKK Migas hanya akan bertransformasi, bukan dibubarkan.
"Kita sekarang punya SKK Migas, oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan. Aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," tandasnya.
Isu pembubaran SKK Migas mencuat dari mulut Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto. Ia menyebut keberadaan SKK Migas saat ini hanya bersifat sementara, menggantikan BP Migas yang lebih dulu dibubarkan.
Mulyanto menyebut akan ada BUK baru setelah revisi UU Migas kelar. Sesuai amanat MK, badan usaha khsusus tersebut bakal punya fungsi regulasi dan pengusahaan.
"Nah, otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok, ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara (SKK Migas)," ujar Mulyanto, dikutip dari CNBC Indonesia.