Mengintip Bunga dan Biaya Utang Sejumlah Pinjol di RI
Sengkarut pinjaman online (pinjol) kembali terjadi di Indonesia. Itu terjadi usai seorang yang diduga nasabah AdaKami bunuh diri usai diteror penagih utang (debt collector/ DC).
Kasus tersebut viral di media sosial seperti Instagram dan X.
Terduga korban disebut meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta imbas tingginya biaya administrasi.
Teror pun masuk dari DC yang diduga terafiliasi dengan AdaKami. Oknum penagih utang tersebut bahkan membombardir telepon kantor sang korban yang disebut merupakan honorer di salah satu instansi pemerintahan.
Lantas, berapa sebenarnya biaya yang ditanggung nasabah tatkala menggunakan jasa pinjol kalau benar pinjaman Rp9,4 juta bisa melonjak dua kali lipat jadi Rp18 juta-Rp19 juta?
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Senin (25/9), di website resmi AdaKami, perusahaan tak mencantumkan secara jelas berapa besaran bunga dan biaya admin yang dibebankan.
AdaKami hanya menjanjikan bahwa besaran bunga terjangkau dan proses persetujuan 48 jam. Selain itu, perusahaan juga menjamin 100 persen keamanan data pribadi terlindungi.
Adapun saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari, di mana biasanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
Senada, pinjol Danamas juga tak merinci besaran biaya yang bakal ditanggung nasabah. Perusahaan hanya mencantumkan bawah suku bunga kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Selain itu, Danamas juga menjanjikan biaya yang ringan.
"Anda tidak akan dibebankan biaya-biaya seperti yang umum dilakukan oleh bank dan institusi lainnya," tulis perusahaan.
Hal serupa juga ditemui di website Maucash. Perusahaan tak mencantumkan secara rinci berapa besaran bunga dan biaya yang ditanggung nasabah.
Maucash hanya menyebut nasabah akan dibebankan biaya layanan yang mencakup suku bunga dari pemberi pinjaman, biaya kredit, biaya operasional, dan komisi bagi maucash. Selain itu, nasabah juga dikenakan baiya admin yang mencakup biaya pencairan pinjaman baik yang melalui online maupun offline.
Sementara, Tunaiku mencantumkan secara rinci biaya yang harus ditanggung nasabah. Dalam websitenya, perusahaan menginformasikan bahwa nasabah akan dikenakan bunga 2 persen hingga 5 persen per bulan.
Kemudian, nasabah dikenakan biaya layanan dan biaya provisi mulai dari 5 persen dari total pinjaman dipotong di awal. Lalu, ada biaya pemeliharaan sebesar Rp550 ribu serta denda keterlambatan Rp150 ribu per bulan.
Pinjol Pinang juga mencantumkan berapa bunga yang dibebankan kepada nasabah. Dalam websitenya, perusahaan mencantumkan bunga pinjaman sebesar 1,24 persen per bulan.
Sementara, untuk biaya admin bulanan gratis.
Pinjol Investree juga mencantumkan bunga yang dibebankan kepada nasabah. Perusahaan mematok bunga mulai 13 persen hingga 21 persen tergantung tingkat pengembalian.
Investree juga mengenakan biaya platform sebesar 3 persen hingga 5 persen tergantung pada grade pinjaman yang diberikan kepada setiap aplikasi pinjaman. Harga akan dikenakan secara otomatis ketika pinjaman dicairkan kepada nasabah.
Perusahaan juga mengenakan biaya admin. Namun, Investree tak merinci berapa besar biaya admin yang dimaksud.
Untuk biaya keterlambatan, perusahaan juga tak mencantumkan rinciannya.
(mrh/agt)