EDUKASI KEUANGAN

Pahami Biaya di Balik Pinjol agar Tak Terjebak Bunga-Beban Selangit

Mochammad Ryan Hidayatullah | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2023 09:00 WIB
Berkaca dari kasus yang menyeret nama AdaKami, sejumlah pengamat membagikan tipsnya agar meminjam uang kepada pinjol tidak merugikan nasabah.
Perencana keuangan menyarankan kepada para peminjam pinjaman online untuk segera melapor ke OJK bila diteror debt collector. (iStock/FreshSplash).

4. Lapor OJK kalau ada penagihan dan teror

Setali tiga uang, Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengingatkan agar nasabah selalu memperhatikan biaya-biaya lainnya dalam pinjol.

"Pelajari syarat, ketentuan dan klausul peminjaman. Mulai dari bunga yang dikenakan, berapa nominal uang yg akan kita terima, masa tenor, sampai konsekuensi apa yang akan kita hadapi kalau telat bayar dan bagaimana skema penghitungannya," katanya.

Andi juga menuturkan sebelum meminjam nasabah harus sudah punya bayangan bagaimana cara mengembalikan cicilannya tiap bulan. Jadi, jangan asal yang penting meminjam dulu, perkara pembayarannya belakangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, kalau nasabah berpikiran seperti itu, maka kemungkinan ia kana kesulitan dalam mencicil utangnya.

Seperti Budi, Andi juga menyatakan nasabah segera melapor kepada OJK jika ada teror, penagihan, dan biaya tagihan yang tak sesuai prosedur.

Selain itu, jika terjadi gagal bayar karena kesulitan keuangan, nasabah bisa mencoba bernegosiasi dengan pihak pinjol. Negosiasi bisa dilakukan untuk mengubah skema pembayarannya.

"Pertama coba minta konfirmasi ke pihak pinjol, bagaimana cara perhitungannya sehingga didapat angka dua kali lipat tersebut, lalu dicocokkan dengan skema diawal. Bila ternyata ada perbedaan yang signifikan namun pihak pinjol menolak utk bernegosiasi, maka laporkan ke pihak OJK," terang Andi.



(agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER