Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2023 18:53 WIB
Pemerintah bakal membagikan alat masak berbasis listrik (AML) alias rice cooker gratis kepada masyarakat demi mendorong penggunaan energi bersih. Ilustrasi. (iStockphoto/yipengge).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal membagikan alat masak berbasis listrik (AML) alias rice cooker gratis kepada masyarakat demi mendorong penggunaan energi bersih.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan pembagian rice cooker sebagai upaya pemerintah mengurangi penggunaan energi kotor.

Pembagian rice cooker ditargetkan tahun ini.

"Di transportasi (transisi energi) dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain, di geser kepada listrik, itu akan kami lakukan tahun ini," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10).

Sementara, terkait syarat masyarakat untuk mendapat rice cooker gratis itu tertuang dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tadi.

Dalam beleid tersebut disebutkan calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Selanjutnya, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Lalu, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Kemudian, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Selain itu, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Tak hanya itu, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

"Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun

berikutnya," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Adapun Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif itu diundangkan pada 2 Oktober 2023 lalu.



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK