Respons BCA Usai Dihukum OJK Denda Rp100 Juta
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA buka suara usai dijatuhi sanksi denda Rp100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan OJK.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/10).
"BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Hera.
Lihat Juga : |
OJK menghukum BCA dengan denda Rp100 juta karena terseret dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan PT Berlian Aset Manajemen (BAM). BCA bertindak sebagai bank kustodian dari PT BAM.
OJK juga memberikan sanksi denda Rp525 juta ke PT BAM. OJK memberi waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.
Selain itu, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur PT BAM Arsoni Chrinarto dikenakan sanksi Rp125 juta secara tanggung renteng.
Beberapa ketentuan pasar modal yang dilanggar PT BAM dalam kasus ini, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.
Lalu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.