Pengusaha soal Pekerja Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen: Tidak Mungkin

CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2023 11:13 WIB
Pengusaha menyebut menyebut tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen yang diminta pekerja pada tahun depan tidak mungkin dikabulkan karena kondisi masih sulit. Ilustrasi buruh saat unjuk rasa menuntut kenaikan upah. ( ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut upah minimum provinsi (UMP) 2024 sulit naik sampai 15 persen.

Hal ini merespons serikat pekerja yang menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen tahun depan.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menuturkan usulan kenaikan UMP hingga 15 persen tentu harus ada dasar dan rumusnya.

"Dengan kondisi ekonomi saat ini apakah dunia usaha memiliki kemampuan menaikkan UMP sampai 15 persen, sesuatu yang tidak mungkin," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/10).

Sarman menjelaskan seluruh pemangku kepentingan harus tetap melihat kondisi ekonomi saat ini dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan di suatu daerah.

Ia mengingatkan ekonomi Indonesia masih belum pulih dari hantaman covid-19. Apalagi, di tengah pemulihan kini RI dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang juga tertekan.

Menurutnya, kondisi ekonomi global tersebut pun berdampak pada kondisi nasional.

Sarman mengatakan pertumbuhan ekonomi global turun drastis dan semakin parah akibat terjadinya perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berkepanjangan.

Ia menilai realitas ekonomi global saat ini tentu akan semakin tidak pasti akibat terjadinya perang Israel-Hamas Palestina yang diprediksi akan dapat mempengaruhi harga minyak dunia.

Oleh karena itu, Sarman mengingatkan serikat pekerja harus mengerti bahwa permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan melihat kondisi ekonomi nasional dan global. Dengan begitu, kenaikan UMP tidak akan lebih dari 10 persen.

"Kami meminta kepada teman-teman serikat pekerja agar dapat meminta kenaikan upah minimum 2024 yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha," ucap Sarman.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pihaknya ingin rumus perhitungan kenaikan UMP 2024 tetap mengacu pada aturan saat ini.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

"Ya formula mesti konsisten supaya ada kepastian bagi dunia usaha dan juga pekerja," kata Bob.

Permenaker Nomor 18 tahun 2023 itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;

a. Upah tanpa tunjangan atau

b. Upah pokok dan tunjangan tetap

Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebelumnya menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024.

Tuntutan disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).

Besaran tuntutan kenaikan itu diajukan dengan mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.

"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri memberi sinyal UMP bakal naik di 2024 meskipun saat ini pembahasan dan perhitungan masih terus dilakukan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.

"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10), seperti dikutip dari detik.com.

Meski demikian, Anwar belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung. Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.

Namun, kemungkinan kenaikan tidak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK