Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan sudah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.
Bahlil mengatakan kementeriannya bertugas untuk mengeluarkan izin tempat usaha, termasuk Hotel Sultan. Syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha adalah alas hak alias sertifikat.
Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut. Dibekukan sudah 2 minggu dari kemarin, sudah dibekukan," katanya di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
"Ya terserah saja kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi," sambung Bahlil.
Di lain sisi, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva bersikukuh kubu Pontjo Sutowo masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga 2053. Menurutnya, PT Indobuildco harus diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan usai hak mereka habis.
Klaim ini mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053)," ujar Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).
"HGB PT Indobuildco belum pernah dibatalkan oleh pengadilan atau belum pernah dicabut haknya. Oleh karena itu, masih berhak untuk pembaharuan 30 tahun lagi (sampai 2053)," imbuhnya.
![]() |
Lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membocorkan pembicaraan dari kuasa hukum pemerintah atau Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah atas sengketa Hotel Sultan tersebut. Sandi menyebut proses hukum sudah selesai, di mana hotel tersebut akan kembali ke negara.
Oleh karena itu, Sandi meminta masalah dengan kubu Pontjo Sutowo tidak berlarut-larut. Ia ingin segera move on demi kelangsungan pariwisata Indonesia.
Ia mengatakan nasib pengelolaan Hotel Sultan bakal sangat berdampak bagi para pekerjanya.
"Pemerintah akan segera mengelola dan dimungkinkan untuk pihak swasta penyelenggara bekerja sama dengan pemerintah, tetapi kerja sama ini (dengan PT Indobuildco) harus dihentikan lebih dulu," katanya usai Weekly Brief di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
"Silakan PT Indobuildco ikut juga, bisa berpartisipasi dalam pengelolaan (Hotel Sultan) ke depan, tapi setelah proses ini selesai dan disiapkan untuk ditawarkan kembali," sambung Sandi.