Berkaca Kasus Kanjuruhan, OJK Bakal Atur Asuransi Wajib

CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2023 07:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi di masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi di masyarakat. Ilustrasi. (Istockphoto/zimmytws).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan saat ini pihaknya masih menyiapkan aturannya yang merupakan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Nanti ada di UU P2SK, ada aturan pemerintah namanya asuransi wajib," ucapnya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan aturan tersebut ditetapkan untuk hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga.

Ogi mencontohkan kasus Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi beberapa waktu lalu. Tragedi tersebut menelan banyak korban jiwa, sementara para suporter itu tak mendapat asuransi.

"Kasus Kanjuruhan kan setelah diperiksa kan enggak ada asuransi. Dengan asuransi wajib, nanti wajib. Di tiketnya itu paling bayar Rp50 ribu dan sebagainya untuk asuransi," ucap Ogi.

Ia juga mengatakan saat ini belum ada asuransi bagi pengendara maupun pihak ketiga dalam kendaraan umum ketika mengalami kecelakaan.

Pasalnya, saat ini perlindungan asuransi hanya berfokus memberikan perlindungan pada penumpangnya.

"Transportasi kalau sekarang penumpangnya yang dari Jasa Raharja, tapi mobil dan kecelakaan pada pihak ketiganya (kendaraan) belum ada, harus kami dorong supaya menjadi (asuransi) wajib," kata dia.

Menurut Ogi, kalau asuransi wajib itu dilakukan maka perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya.

Perusahaan juga bisa kerja sama dengan perusahaan asuransi lainnya jika merasa tidak mampu mengeluarkan produk asuransi wajib tersebut.

"Itu akan meningkatkan penetrasi. Masyarakat terlindungi, perusahaan bisa cover kerugian atau kemungkinan risiko ke depan. Sehingga saling membutuhkan," ucap Ogi.

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan saat ini penetrasi pasar asuransi di Indonesia terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 2,75 persen.

"Katakanlah penetrasi tadi 2,75 persen, berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (penduduk Indonesia)," ucapnya.

Mahendra mengatakan angka itu memang masih kecil. Namun, ia mengingatkan para pemangku kepentingan untuk melihat dari sisi berbeda.

Menurutnya, para pemangku kepentingan harus melihat hal tersebut sebagai peluang. Apalagi, merujuk peta demografi RI penduduk muda akan mendominasi pada 2045.

Mahendra menilai penduduk usia muda itu bisa menjadi harapan agar penetrasi asuransi bisa meningkat.

"Saya rasa persoalan yang kita hadapi ini kalau boleh dikategorikan is a good problem, its not bad problem. Is a good problem karena ruang perbaikannya luar biasa besarnya dan potensinya bisa dikatakan tidak terbatas," kata Mahendra.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER