Teten Minta Instagram Copot Akun Jual Baju Bekas Impor di Bandung

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2023 10:45 WIB
Teten Masduki meminta akun Instagram mencopot satu akun karena menjual baju impor bekas.
Teten Masduki meminta akun Instagram mencopot satu akun karena menjual baju impor bekas. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta platform media sosial Instagram untuk mencopot satu akun terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor di aplikasinya.

"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, enggak boleh," ujar Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (25/10), melansir Antara.

Menurutnya, Instagram harus berkomitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial memiliki tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform itu.

"Kami ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," ujar Teten.



Teten menambahkan Uni Eropa memiliki regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial.

Kendati Indonesia belum memiliki aturan serupa, Teten meminta Instagram tetap berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

"Mereka (Instagram) mau bisnis di sini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan," ujar dia.

Lebih lanjut, Teten mengungkap pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, ke Indonesia.

Diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan TikTok belum mengajukan izin membuka e-commerce. Artinya, TikTok belum bisa melayani transaksi jual-beli seperti TikTok Shop sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada (TikTok ajukan izin e-commerce). Saya juga belum dengar," katanya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Pelarangan social commerce berjualan dan bertransaksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Mengikuti ketentuan pemerintah, sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok sudah resmi menghentikan operasional TikTok Shop.

(del/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER