Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku masih membahas terkait usulan pungutan pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online.
Namun, ia berpendapat usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu belum akan direalisasikan oleh Pemerintah Pusat. Heru pun menegaskan masih perlu pembahasan lebih lanjut mengenai usulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi dibahas, masih perlu ada pembahasan," kata Heru di Rumah Susun Nagrak, Jakarta, Kamis (26/10).
"Belum, belum. Pemerintah Pusat, Pemda ya harus berbagai aspek kami bahas," ia menegaskan.
Pembahasan dilakukan setelah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan adanya pungutan pajak online.
Joko menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya," kata Joko dalam keterangan resminya, Selasa (10/10).
"Kami juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat," sambungnya.
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons desakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meminta pemerintah pusat membuat aturan supaya mereka bisa memungut pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengaku belum komunikasi langsung dari Pemprov DKI Jakarta sehingga belum tahu lebih lanjut desakan itu.
"DJPK baru mengetahui rencana pengenaan pajak untuk online shop dan transportasi online dari media dan belum mengetahui secara detail unsur apa yang ingin dipajaki atas layanan transportasi online dan online shop tersebut," kata Sandy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).
Serupa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga belum mengetahui bentuk pajak ojol dan toko online yang dimaksud.
Di lain sisi, DJP menyebut wewenang pengenaan pajak oleh pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan seharusnya pembicaraan dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dengan DJPK Kemenkeu.
"Untuk saat ini DJP belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan rencana ini (pajak ojol dan toko online) dari pihak Pemprov DKI," klaim Dwi.
(lna/chri)