Pontjo Sutowo tidak terima izin perusahaannya, PT Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan dibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin orang dagang kok. Saya dosa apa dibekuin? Belum (terima)," kata Pontjo di Mabes Polri, Jumat (27/10).
Pontjo bersikukuh ia masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan. Meskipun HGB perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan disebut Bahlil sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HGB habis itu kan HGB-nya ya itu ibarat kayak mobil BPKB. Kalau BPKB habis emang mobilnya punya orang lain? Kan enggak, tetap punya kita. Lagi diurus kan belum ada penolakan, belum diputuskan juga masih proses. Tapi bukan berarti bahwa bukan milik saya," katanya.
Bahlil 'menendang' Pontjo dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usaha Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha.
Pasalnya, HGB Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
"Ya terserah saja kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi," sambung Bahlil.
![]() |