OJK Bongkar Sebab Banyak Orang RI Terjerat Pinjol Ilegal

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2023 14:16 WIB
OJK menyebut gaya hidup konsumtif dan suka berfoya-foya menjadi penyebab utama banyak masyarakat Indonesia terjerat pinjaman online ilegal. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan beberapa alasan masyarakat bisa terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Alasan utamanya karena faktor latar belakang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup hingga untuk membayar utang sebelumnya.

"Ini kalau kita melihat satu survei independen yang dilakukan oleh pihak independen juga, itu kalau banyak orang kena pinjol ilegal itu karena memenuhi gaya hidup ya. Tapi biasanya mereka juga sudah mempunyai utang sebelumnya. Jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini untuk membayar utangnya. Jadi gali lubang tutup lubang," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10).

Sementara itu, tujuan atau alasan lainnya disebabkan oleh kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi hingga literasi pinjol rendah.

"Kemudian perilaku konsumtif tadi, tekanan ekonomi, dan lain-lain. Jadi ini juga yang perlu kita waspadai kepada masyarakat. Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya," imbuh Kiki.

Kiki menjelaskan bahwa istilah ini dikenal di dunia psikologi dengan bagaimana seseorang menginginkan gaya hidup yang lebih dan lebih lagi. Jadi, berapapun penghasilan seseorang itu akan habis untuk mengikuti gaya hidup hedonik mereka.

Menurut dia, inilah yang kemudian akan menyebabkan masyarakat terjerat pada utang.

Ia pun menyoroti fenomena-fenomena FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once) hingga FOPO (Fear of People's Opinion) yang tak jarang dialami anak muda. Hal-hal ini, menurut Kiki, menyebabkan generasi muda tak menikmati hidup karena banyak mendengarkan pendapat orang lain.

"Kenapa enggak pakai gadget baru, kenapa enggak ikut nonton konser ini, dan lain-lain. Akhirnya banyak terjebak dalam pinjaman-pinjaman yang sebetulnya mereka juga enggak punya kemampuan untuk bayar," lanjut dia.

Demi memberantas maraknya kasus pinjol ilegal di Indonesia, OJK secara khusus berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan.

OJK juga menyampaikan sejak 1 Januari 2023 sampai Oktober 2023, Satgas tersebut telah menghentikan sebanyak 1.484 entitas ilegal, yang 1.466 di antaranya merupakan entitas pinjol ilegal. Pada Oktober ini, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan 47 rekening bank.



(del/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK