Airlangga Evaluasi Aturan Simpan Dolar: US$8 M Parkir di Tempat Lain

CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2023 20:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengevaluasi kebijakan wajib parkir dolar AS di dalam negeri bagi para eksportir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengevaluasi kebijakan wajib parkir dolar AS di dalam negeri bagi para eksportir. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengevaluasi kebijakan wajib parkir dolar AS di dalam negeri bagi para eksportir.

"Kami akan lakukan evaluasi devisa hasil ekspor (DHE) karena DHE belum maksimal dalam 3 bulan ini. Kita masih melihat potensi US$8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Ia lantas menyinggung soal ketidakpastian global yang mempengaruhi nilai ekspor dan impor Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengatakan harga komoditas saat ini memang relatif lebih rendah ketimbang tahun lalu. Oleh karena itu, ia tak menampik bahwa ekspor dan impor Indonesia turun dari segi angka.

"Kemudian dari segi demand memang nanti akan ada penyesuaian, kita tahu global ini wait and watch juga terkait perkembangan," bebernya.

"Oleh karena itu, beberapa kebijakan pemerintah termasuk di dalam negeri adalah membolehkan sektor manufaktur yang biasanya ekspor bisa ke dalam 50 persen, ini direlaksasi bisa lebih dari 50 persen. Peraturan menteri keuangan (PMK)-nya sudah bisa dan dari menteri perindustrian kami sudah minta direvisi regulasinya sehingga bisa lebih mendorong," tambah Airlangga.

Aturan parkir dolar ini diterbitkan Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023. Beleid ini mencabut kedudukan PP Nomor 1 Tahun 2019, di mana isinya mewajibkan para eksportir menyimpan DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan.

Pengusaha yang diwajibkan menyimpan DHE SDA adalah mereka yang punya nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, eksportir tak diwajibkan memarkir DHE di perbankan.

Kendati, pengusaha dengan nilai ekspor di bawah US$250 bisa tetap sukarela menempatkan DHE tersebut di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lain.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER