Kelompok buruh tegas menolak perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2024 berdasarkan 3 komponen yang disiapkan pemerintah.
Komponen yang dimaksud adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Untuk komponen indeks tertentu, buruh menolak karena variabel itu rancu dan berpotensi membuat kenaikan UMP tidak sesuai harapan.
"Faktor indeks tertentu inilah yang memastikan kenaikan upah minimum di bawah 5 persen, jika inflasi berada di bawah 3 persen dan pertumbuhan ekonominya sekitar 5 persen," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hasil hitung-hitungan di atas tersebut teman-teman anggota di pabrik menolak kenaikan upah minimum dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu tersebut," tegasnya.
Ristadi menyebut aspirasi dari buruh adalah menggunakan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun berjalan. Menurutnya, variabel KHL lebih realistis ketimbang indeks tertentu dan menggambarkan kondisi riil kebutuhan hidup para pekerja.
Serupa, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat ingin KHL dimasukkan dalam formula perhitungan UMP 2024. Terlebih, terjadi lonjakan harga bahan pokok termasuk beras yang semakin mempersulit kondisi buruh.
"Sekarang ini harusnya dipertimbangkan situasi dan kondisi harga-harga barang kebutuhan pokok tinggi, harga beras semakin tinggi, sepertinya tidak terkendali. Juga belum ada kompensasi kepada buruh soal harga BBM naik di 2022. Itu artinya masih menambah PR pemerintah bagaimana untuk menambahkan angka-angka kenaikan tersebut kepada formula UMP yang akan diberikan di 2024," tuntut Mirah.
Menurutnya formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan menahan kenaikan upah buruh. Pada akhirnya kenaikan UMP 2024 ia prediksi tidak akan lebih dari 7 persen.
Sejatinya, Mirah menyebut para buruh mengusulkan kenaikan UMP 15 persen kepada pemerintah. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi.
Seharusnya kata Mirah, upah buruh bisa naik sampai 20 persen-25 persen.
"Tapi karena kami memang paham betul kondisi ekonomi saat ini, para pelaku usaha, dan sebagainya. Kami mengambil jalan tengah (kenaikan UMP 2024) 15 persen permintaannya, padahal angka itu sudah sangat-sangat minim," tegasnya.
"Maksudnya apa ini indeks tertentu? Jadi semakin ambigu. Pertumbuhan ekonomi plus inflasi sudah, kalau tak malu ya mereka pakai itu saja. Tapi ya (agar) seolah-olah mengolah angka secara sungguh-sungguh dengan memunculkan variabel indeks tertentu yang sesungguhnya mereka (pemerintah) juga tak mengerti. Pada saat diimplementasikan 'membatasi' angka UMP itu tidak boleh lebih dari 7 persen," tutup Mirah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya sedang mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Anwar berjanji Kemnaker akan segera merilisnya dalam waktu dekat, sehingga seluruh pihak diminta bersabar.
Anwar merinci akan ada 3 variabel utama yang dipertimbangkan pemerintah dalam pengupahan buruh. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Indeks tertentu tersebut digambarkan dalam bentuk simbol alfa yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/11).
Pada pasal 29 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021 ditegaskan pemerintah harus mengumumkan UMP paling lambat pada 21 November di tahun berjalan. Jika tanggal tersebut merupakan Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka pengumuman UMP harus dilakukan sehari sebelumnya.