Tahun Depan, Pemerintah Naikkan Gaji PPPK 8 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2023 19:42 WIB
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Ilustrasi ujian seleksi calon PNS dan PPPK. (Antara Foto/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen mulai 2024.

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan kenaikan gaji itu membuat alokasi transfer ke daerah pada APBN 2024 naik terutama pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU).

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen," ucap Adriyanto seperti dikutip dari detikfinance, Jumat (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut daftar gaji PPPK setelah naik 8 persen pada 2024.

- Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096
- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412
- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336
- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768
- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076
- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314
- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092
- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548
- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760
- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144
- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108
- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764
- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652
- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988
- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Beleid tersebut menyatakan PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Sementara untuk tunjangan yang didapatkan oleh PPPK antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

(mrh/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER