ESDM Bidik Rumah Mewah Berkolam Renang, Atur Penggunaan Air Tanah

CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2023 18:00 WIB
Kementerian ESDM mengungkapkan sasaran utama aturan izin penggunaan air tanah adalah rumah mewah yang memiliki kolam renang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sasaran utama aturan izin penggunaan air tanah adalah rumah mewah yang memiliki kolam renang.

Aturan baru soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai. Rumah tangga dengan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik atau 100 ribu liter per bulan wajib izin ke Kementerian ESDM.

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan aturan ini ditujukan untuk rumah mewah yang punya kolam renang karena penggunaan airnya lebih dari 100 ribu liter per bulan. Maklum, penggantian air kolam renang juga membutuhkan kapasitas banyak.

Terlebih, kata dia, rumah mewah dengan kolam renang juga mengambil air dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas.

"Sehingga itulah (rumah mewah dengan kolam renang) sasaran kami, kebutuhan itu yang coba kami kelola, sehingga masyarakat dapat mengambil secara berkelanjutan," ucap Wafid dalam konferensi pers, Senin (13/11).

Ia menuturkan permukaan tanah yang banyak kolam renang akan menurun. Sebab, penggunaan air tanah yang berlebih.

Menurutnya, penurunan permukaan tanah itu berimbas pada daerah-daerah di perumahan masyarakat normal. Padahal, masyarakat normal tidak mengambil air tanah secara berlebih.

Wafid menyebut pemakaian air tanah masyarakat biasa dengan anggota keluarga empat orang rata-rata hanya di kisaran 30 ribu liter per bulan.

Oleh karena itu, ia mengatakan masyarakat normal tersebut tidak perlu khawatir dengan aturan izin penggunaan air tanah. Pasalnya, mereka tidak masuk kriteria wajib lapor.

"Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," kata Wafid.

Lebih lanjut, Wafid mengatakan aturan pelaporan penggunaan air tanah bertujuan untuk konservasi dan kebutuhan masa depan. Karenanya, penggunaan air tanah berlebih harus dikontrol.

Ia mengingatkan jangan sampai masyarakat di masa depan malah terkena dampaknya jika penggunaan air tanah dilakukan secara masif saat ini.

Terlebih, proses pemulihan permukaan tanah yang turun butut penggunaan air tanah berlebih membutuhkan waktu.

"Untuk generasi yang akan datang tetap dapat terjamin aksesibilitas terhadap air tanah untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Wafid.

Beleid anyar soal pemanfaatan air tanah ini dirilis pada 14 September 2023. Hadirnya aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai.

Permohonan izin harus diajukan keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai dengan pemenuhan kebutuhan paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, kelompok pengguna lebih dari 100 liter per bulan hingga pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK