PT Bank Tabungan Negara (Persero) alias BTN blak-blakan soal kabar mengakuisisi Bank Muamalat.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan perusahaan memang sedang menyiapkan opsi pemisahan alias spin off unit usaha syariah (UUS). Salah satu rencana yang dipertimbangkan adalah mengakuisisi saham bank syariah yang sudah eksis.
"Proses spin off UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) terus berjalan dengan mengkaji opsi yang paling efisien, mudah, dan cepat dilaksanakan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan sedang melakukan penjajakan dengan beberapa bank syariah yang ada dan terus berkomunikasi untuk mendapatkan penawaran terbaik," jelas Ramon menjawab kabar rencana mencaplok Bank Muamalat.
Sedangkan opsi lainnya yang juga dipertimbangkan perusahaan adalah meminta lisensi baru untuk unit usaha syariah.
Ramon mengatakan UUS BTN bakal menjadi sebuah entitas mandiri sebagai anak usaha perseroan. Proses ini akan melibatkan pemisahan aset, manajemen, dan operasional unit usaha syariah tersebut.
"Dengan strategi ini, perseroan dapat mengoptimalkan layanan perbankan syariahnya sehingga lebih efektif memenuhi kebutuhan pelanggan yang mencari produk dan layanan perbankan syariah," tandas Ramon.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengatakan spin off dipilih untuk menghindari risiko besar jika tiba-tiba seluruh aset perusahaan dialihkan.
Nixon berharap proses spin off dengan mengakuisisi bank syariah bisa rampung sebelum 2023 berakhir.
"Kami lagi proses, kami harap bisa ada kontrak kesepakatan jual beli dengan salah satu bank yang lagi kami dekati, sebelum akhir tahun. Ini lagi negosiasi harga dengan mereka," ujar Nixon usai Akad Massal Serentak KPR BTN di Perumahan Puri Delta Tigaraksa, Tangerang, Banten, Selasa (8/8).
"Kami tidak boleh sebut (nama bank yang akan diakuisisi). Kan spin off dulu karena kami tidak mengejar buat PT baru. Jadi, akuisisi salah satu bank dan itu menjadi syariah. Kalau sudah jadi, baru BSI masuk menjadi salah satu pemegang saham. Kami tidak boleh sebut, nanti harganya jadi mahal," imbuhnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah punya aturan baru soal unit syariah, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS).
POJK UUS yang terdiri dari 9 bab dan 98 pasal ini bertujuan mengharmonisasi peraturan kelembagaan bank umum konvensional dan bank umum syariah, penyesuaian dengan peraturan mengenai pelaporan dan perizinan bank, dan peraturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi.