Jokowi Rilis Aturan soal Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai

CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2023 15:00 WIB
Jokowi menerbitkan aturan baru soal penghentian penyidikan pidana cukai. Di beleid itu, penghentian dilakukan kalau tersangka bersedia bayar denda 4 kali lipat.
Jokowi menerbitkan aturan baru soal penghentian penyidikan pidana cukai. Di beleid itu, penghentian dilakukan kalau tersangka bersedia bayar denda 4 kali lipat. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru soal penghentian penyidikan tindak pidana cukai.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara yang diundangkan pada Rabu (22/11) dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.

Dalam beleid itu, penghentian dilakukan sesuai dengan penerapan konsep ultimum remedium.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," bunyi PP tersebut.

Dalam Pasal 2 aturan itu, Jokowi mengatur menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Tapi, beleid itu mengatur penghentian penyidikan akan atau bisa dilakukan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jika tersangka mengajukan penghentian penyidikan, maka tersangka perlu mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan diterima, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian guna memastikan tindak pidana yang dilanggar dan denda yang harus dibayar.

Dalam hal hasil penelitian memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan. Surat tersebut akan mencantumkan besaran denda yang harus dibayar beserta batas waktu pembayarannya.

"Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi Pasal 5 PP tersebut.

Setelah melakukan pembayaran, tersangka perlu menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda beserta surat pernyataan pengakuan bersalah kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan diterimanya bukti pembayaran tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu maksimal lima hari.

Berdasarkan surat permintaan penghentian penyidikan, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk nantinya akan melakukan penelitian terhadap terpenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP ini serta kelengkapan dokumennya.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai, pembayaran denda, dan permintaan penghentian penyidikan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

[Gambas:Video CNN]



(del/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER