Daftar 5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi
Sebanyak 30 gubernur telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sejak Selasa (21/11) kemarin. Kenaikan UMP Maluku Utara tertinggi se-Indonesia, yakni 7,5 persen.
Kenaikan UMP di setiap daerah pun beragam. Hal tersebut terjadi karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah berbeda-beda.
Aturan kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Lihat Juga : |
Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Berikut daftar 5 daerah dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi:
1. Maluku Utara
UMP 2024 Maluku Utara naik 7,5 persen dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000.
Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah DIY menaikkan UMP 2024 sebesar 7,27 persen dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897.
Berdasarkan kajian, anggota Dewan Pengupahan DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok serta demi mempertahankan daya beli pekerja atau buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi sebesar 5,70 persen.
Lihat Juga : |
3. Jawa Timur
UMP 2024 di Jawa Timur naik 6,13 persen dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Aturan itu diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 20 November 2023.
Sesuai Diktum Kedua, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 2024 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja terkait.
Apabila pengusaha tidak memenuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
4. Sulawesi Tengah
Pemerintah Sulawesi Tengah menaikkan UMP 2024 sebesar 5,28 persen dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698.
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengatakan upah ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.
5. Kalimantan Timur
UMP di wilayah yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) baru itu naik 4,98 persen dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858.
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengungkapkan perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan.
Ia juga menyebut pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
(mrh/pta)