Kemenkeu Klarifikasi Beri Penghargaan Firli Sebelum Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 12:55 WIB
Kementerian Keuangan mengklarifikasi penghargaan Anugerah Reksa Bandha yang diterima salah satunya oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi penghargaan Anugerah Reksa Bandha yang diterima salah satunya oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pemberian penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani kepada Firli terjadi pada hari yang sama ketika sang Ketua KPK ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Polda Metro Jaya menjadikan Firli tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menegaskan Anugerah Reksa Bandha adalah penghargaan rutin dari Kementerian Keuangan. Prastowo menyebut penghargaan diberikan ke kementerian/lembaga (K/L) yang dianggap sukses mengelola aset negara, bukan individu.

"Jadi, yang mendapat anugerah itu bukan Pak Firli atau ketua KPK, tetapi sebenarnya Stranas Pencegahan Korupsi yang sekretariatnya ada di KPK. Jadi, institusi yang mendapat itu," kata Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo usai Hajatan Politik & Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

"Kebetulan kan memang kalau KPK pimpinannya Pak Firli. Kemarin Pak Sandi (Sandiaga Uno) juga datang mewakili Kemenparekraf, Pak Hasyim Asy'ari mewakili KPU, dan sebagainya. Kebetulan saja peristiwanya berbarengan," tegasnya.

Prastowo juga menekankan undangan dari Kemenkeu bukan diberikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Ia mengatakan undangan ditujukan langsung untuk KPK selaku institusi.

Kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil paling terakhir dalam prosesi penghargaan yang dihelat di Aula Dhanapala, Kemenkeu. Ia mendapatkan penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai strategi nasional pencegahan korupsi.

Firli lantas naik ke atas panggung untuk menerima penghargaan yang diberikan langsung Sri Mulyani. Setelah itu, seluruh penerima penghargaan berfoto bersama.

Kemudian, bos KPK itu ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Pada kasus ini, Firli dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian atas kasus ini. Ada 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Selain itu, ada barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.



(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK