OJK Cuma Sementara Cawe-cawe Besaran Bunga Pinjol

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 13:46 WIB
OJK mengungkapkan intervensi soal bunga pinjol hanya sampai muncul keseimbangan pasar antara lender dan borrower.
OJK mengungkapkan intervensi soal bunga pinjol hanya sampai muncul keseimbangan pasar antara lender dan borrower. (iStock/solidcolours)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan cawe-cawe regulator dalam urusan bunga pinjaman online (pinjol) tak akan berlaku selamanya.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan tujuan pengaturan ini demi mencapai keseimbangan baru. OJK ingin intervensi ini melahirkan kesetaraan antara lender alias pemberi pinjaman dan borrower atau peminjam.

Intervensi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang menurunkan bunga pinjol menjadi 0,1 persen-0,3 persen per hari. Padahal, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebelumnya mematok bunga pinjol 0,4 persen per hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ini akan selamanya? Tentu tidak. Ini kan intervensi untuk menganalisis atau merespons saat ini. Kalau nanti sudah dicapai keseimbangan baru di pasar dan kita melihat itu sudah tidak diperlukan, tentu OJK akan face out," jelasnya dalam Hajatan Politik & Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

"Ini hanya kondisi yang kita mengarah agar terjadi keseimbangan antara menguntungkan dari sisi lender, tapi tidak memberatkan borrower dan kita mendorong (peminjam) masuk ke sektor produktif," imbuh Edi.

Edi menyebut OJK sudah melakukan perhitungan matang dalam intervensi ini. Ia menjamin aturan anyar soal bunga pinjol tak akan mengurangi minat investor masuk ke bisnis fintech peer-to-peer lending (P2P lending).

Berdasarkan beleid baru ini, OJK mengatur manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara berupa tingkat imbal hasil, di mana termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, dan ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.

Sedangkan batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud, dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Ini rinciannya:

Bunga pinjol pendanaan produktif

1. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Berlaku sejak 1 Januari 2026.

Bunga pinjol pendanaan konsumtif (tenor pendanaan jangka pendek atau kurang dari 1 tahun)

1. Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Berlaku selama setahun sejak 1 Januari 2024.

2. Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.

3. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Berlaku selama setahun sejak 1 Januari 2026.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER