Bupati Subang Usul UMK 2024 Naik 12,33 Persen, Dekati Rp4 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2023 20:00 WIB
Bupati Subang Ruhimat mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 naik 12,33 persen mendekati Rp4 juta. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Subang Ruhimat mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 naik 12,33 persen mendekati Rp4 juta.

Saat ini, UMK Subang berada di level Rp3,27 juta. Jika naik 12,33 persen atau sekitar Rp403 ribu, maka upah buruh di Subang, Jawa Barat akan melesat ke Rp3,67 juta.

Usul ini disampaikan langsung Bupati Subang Ruhimat kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui sepucuk surat. Surat itu bernomor TK/01/4986/Disnakertrans tertanggal Rabu (22/11).

Ruhimat menyebut usul 12,33 persen adalah hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Subang.

"Dengan ini kami menyampaikan usulan rekomendasi UMK Subang 2024 sebesar Rp3.677.626,65 atau naik sebesar 12,33 persen dari UMK 2023 sebesar Rp3.273.810,60," tulis surat yang ditandatangani Ruhimat, dikutip Jumat (24/11).

"Usulan rekomendasi ini disampaikan sebagai pertimbangan Pj Gubernur Jawa Barat (Bey Machmudin) dalam menetapkan UMK Subang 2024," tandasnya.

Isi surat tersebut dibenarkan oleh Federasi Serikat Buruh Persatuan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBP-KASBI) Subang.

Sekretaris Umum FSBP-KASBI Subang Rahmat Saputra menegaskan pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut sampai ditetapkan. Ia dan kawan-kawan buruh tak ingin ada perubahan.

"Iya benar, Subang rekomendasi kenaikannya sebesar 12,33 persen. Itu harapannya, rekomendasi dari Subang tidak berubah dan ditetapkan sesuai rekomendasi," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Terpisah, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengaku sudah menerima usulan UMK 2024 dari Pemkab Subang. Ia menyebut rekomendasi itu memang tidak berlandaskan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, melainkan tuntutan pekerja.

Bey menyebut semua rekomendasi dari kabupaten/kota di Jawa Barat rencananya dibahas pada 27 November 2023. Lalu, penetapan UMK akan dilakukan pada 30 November 2023.



(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK