Zulhas Tunggu ESDM Sebelum Berikan Izin Ekspor Pasir Laut

CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2023 18:21 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bergantung pada Kementerian ESDM dalam mengeluarkan izin ekspor pasir laut. (CNN Indonesia/ Titi Fajriyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bergantung pada Kementerian ESDM dalam mengeluarkan izin ekspor pasir laut.

Zulhas menjelaskan saat ini pasir laut belum mendapat izin ekspor karena aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum terbit.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri memiliki peran untuk memberikan izin ekspor. Namun, Zulhas mengatakan pihaknya hanya akan memberikan izin kepada perusahaan yang sudah sesuai kriteria Kementerian ESDM.

"Itu (pasir laut) takarannya beda, takaran dari ESDM, kami menunggu dari ESDM karena perdagangan tidak bisa mengatur tambang. Kadarnya ini-ini, itu di ESDM, kalau ESDM Ok, sudah kami jalan," kata Zulhas dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/11).

Ia juga menekankan Kemendag tidak bisa mengukur kandungan pasir laut yang boleh diekspor. Oleh karena itu, Zulhas pun bakal selalu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut lagi. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi ditentukan tim kajian. Ia mengajak Walhi hingga Greenpeace terlibat dalam tim ini.

Ia menyebut tim kajian ini beranggotakan beberapa unsur antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan. Tim ini akan memutuskan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan.

"Tim kajian ada unsur KLHK, ESDM, unsur perikanan, BRIN, ada Walhi. Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak," katanya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/5) lalu.

Selain mengantongi restu tim kajian, pengerukan pasirnya pun tidak boleh sembarangan. Wahyu mengatakan prosesnya menggunakan teknologi khusus.

Menurutnya, pasir laut hasil sedimentasi boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Kalau kepentingan dalam negeri sudah terpenuhi, barulah pasir tersebut boleh diekspor, termasuk ke Singapura.

"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau dia menggunakan pasir sedimentasi dia harus bayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP-nya lebih tinggi," katanya.

Namun belum juga setahun diterbitkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden RI Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 itu.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Jokowi agar pencabutan pp itu dilakukan pada Desember 2023.

Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden RI yang dipublikasikan Antara, Sabtu (16/9), Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

Walaupun demikian, rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindak lanjut atas rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK