Bea Cukai Buka Suara Soal UMKM Bayar Rp118 Juta untuk Ekspor
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan buka suara ihwal cerita pelaku UMKM yang ingin mengekspor tapi malah ditagih Rp118 juta dan diancam akan disita produknya apabila tidak membayar.
Bea cukai lewat akun X (sebelumnya Twitter), @beacukaiRI menjelaskan bahwa UMKM yang ingin mengekspor adalah CV Borneo Aquatic. Pelaku UMKM itu disebut melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 tertanggal 20 September 2023.
"Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan)," demikian penjelasan Bea Cukai di akun @beacukaiRI, Minggu (26/11).
Kemudian, pada 23 September terbit Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.
Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan,barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," katanya.
Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB. Menurut Bea Cukai permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada 7 November 2023 mendapat beberapa kali penolakan.
Bea Cukai menjelaskan aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.
"Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS)," jelasnya.
Sementara itu, Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor sudah berkomunikasi dengan eksportir. Mereka bakal mengagendakan audiensi untuk membahas langkah selanjutnya mengenai masalah ini, termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.
Menurut Bea Cukai, CV Borneo Aquatic menginfokan telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT). Namun, Bea Cukai Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya.
Kronologi UMKM ditagih Rp118 juta untuk ekspor
Cerita ini viral di media sosial dan sempat dibagikan akun @mazzini_gsp. Dalam cerita viral itu, UMKM yang diketahui CV Borneo Aquatic hendak mengekspor batok kelapa dan serat kayu, tapi malah terkendala di Bea Cukai dan harus membayar Rp118 juta jika ekspor mau berlanjut, jika tidak barang-barang tersebut akan disita.
Kejadian ini bermula pada Agustus 2023 ketika pelaku UMKM mengaku mendapat pesanan dari Eropa berupa satu kontainer komoditi untuk kebutuhan petshop dengan nilai US$12.973 (setara Rp202,23 juta).
Selanjutnya, pada 25 September pelaku UMKM mendapat jadwal memuat kontainer ke kapal. Dalam hal ini, semua dokumen sudah terpenuhi.
Namun, pengajuan PEB pertama ditolak karena ada perbedaan kode di packing list. CV Borneo Aquatic kemudian merevisi dan mengajukan PBE hingga terbit Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober pihak UMKM itu mengaku mendapat surat pemberitahuan bahwa kontainer ditahan berdasarkan nota hasil intelijen 23 September.
Kontainer itu akhirnya batal naik kapal dan dibongkar. Berdasarkan temuan NHI ada satu jenis barang yang di packing list berjumlah tujuh buah, tapi dalam NPE ada 15 buah.
Pelaku UMKM itu kemudian diminta membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi akuraium. Di sisi lain, Bea Cukai melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium pada 9 Oktober 2023.
Bea Cukai menjanjikan layanan lima sampai 15 hari kerja, tapi faktanya uji laboratorium baru rampung 2 November 2023. Kemudian, pihak UMKM mengajukan pembatalan PEB, namun sampai 10 November pembatalan belum diterima Bea Cukai.
Saat menanti kepastian, pelaku UMKM itu mengaku mendapat estimasi tagihan dari armada pemilik kontainer total DND (Demurrage and Detention) Rp92.160.000, ditambah biaya storage terminal Rp26.409.130, sehingga totalnya mencapai Rp118.569.130.
"Posisi jadi serba salah kalau lanjut harus bayar Rp118 juta, kalau mundur barang disita," kata dia.
(tim/dmi)