Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2024 naik 17 persen menjadi Rp4.736.701 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan besaran UMK yang diusulkan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung.
"Jadi awalnya kami usulkan sesuai PP Nomor 51 itu kan maksimal 4 persen kenaikan, jadi kami usulkan 3,97 persen atau sekitar Rp160 ribu. Tapi kami berdiskusi lagi dan kami usulkan lagi jadi 17 persen," ucap dia di Bandung, Rabu (29/11), melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan usulan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15 persen.
"Pertimbangannya, UMK itu kan juga diukur dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Tahun lalu contohnya, gaji PNS dikabarkan naik tapi harga barang sudah naik duluan. Akhirnya daya beli menurun, khawatir ke inflasi juga," lanjut dia.
Nilai upah yang diusulkan tersebut naik Rp688.238 dari nilai UMK tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp4.048.462.
Andri menyebut usul ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan serikat buruh.
Lebih lanjut, Andri mengatakan usulan kenaikan yang mencapai 17 persen ini belum tentu dapat dikabulkan. Namun pihaknya telah menyampaikan usulan ini kepada Pemprov Jabar.
Andri mengatakan penentuan UMK akan diputuskan oleh Pemprov Jabar pada hari ini, Kamis (30/11). Pihaknya yakin bahwa penentuan UMK tersebut dapat menetapkan nilai yang terbaik bagi tiap kota atau kabupaten.
"Soal UMK ini kan pemerintah hanya sebagai wasit, kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi, bisa bubar usahanya. Kalau naik banget kan juga yang terdampak bukan hanya buruh," ucap dia.