Susah Dapat Kredit, Pengusaha Desak Pemerintah Atur Perdagangan Kratom

CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2023 05:50 WIB
Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) mendesak pemerintah untuk segera mengatur regulasi tata niaga kratom.
Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) mendesak pemerintah untuk segera mengatur regulasi tata niaga kratom. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) mendesak pemerintah untuk segera mengatur regulasi tata niaga kratom.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pekrindo dalam dalam audiensi bersama Komisi IV DPR RI, Senin (4/12). Ia menyebut penetapan regulasi yang masih alot membuat aktivitas perekonomian kratom pun terganggu.

"Hingga saat ini regulasi kratom belum jelas sehingga masyarakat yang sudah terlanjur menggantungkan ekonominya di komoditas ini kecewa dan was-was akan kegiatan ekonominya," ucap Yosef.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kratom merupakan obat alternatif sebagai penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom menuai banyak kontroversi karena dampaknya yang memiliki efek candu.

Menurut Yosef, saat ini sejumlah pihak masing simpang siur dalam menempatkan kedudukan kratom.

Padahal, Kementan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Dalam beleid itu, kratom masuk dalam daftar komoditas tanamanan obat binaan Dirjen Hortikultura.

Namun, status kratom kembali tidak jelas. Pasalnya, masih di tahun yang sama Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 dibatalkan dan direvisi menjadi Kepmentan Nomor 591 tahun 2020.

Dalam beleid baru itu, kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat.

Yosef menuturkan kondisi ini karena dipengaruhi oleh Kepmentan Nomor 591 tahun 2020 dan kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat (BPOM) lewat surat edaran nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 Tahun 2016 yang melarang penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan.

Selain itu Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengeluarkan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan SIKAP tanggal 31 Oktober 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di indonesia.

Di sisi lain, berdasarkan hasil Lab BNN dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada 31 November 2015, menyatakan kratom negatif alias tidak mengandung narkotika.

Begitu juga dengan hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya menyatakan kratom negatif tidak mengandung narkotika.

"Berarti dengan dua hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom," imbuh Yosef.

Tak hanya itu, ia juga menyebut kratom tidak masuk dalam golongan narkotika sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, kratom tidak dilarang untuk ekspor.

Yosef menyebut dampak permasalahan dengan kondisi status regulasi abu-abu ini jelas dirasakan petani dan pengusaha. Salah satunya, para pengusaha tidak bisa mendapat fasilitas pemberian modal dari perbankan.

"Perbankan juga tidak bisa memberikan fasilitas Letter of Credit atau L/C sehingga kegiatan bisnis khususnya ekspor mengalami tingkat risiko yang sangat tinggi," kata Yosef.

Ketidakjelasan regulasi, kata Yosef, juga membuat pembinaan berkaitan budidaya hingga standar mutu kratom belum pernah dilakukan di instansi manapun. Terlebih, memang belum pernah ada penganggaran dana belanja seperti APBD yang dianggarkan untuk kratom.

"Dampak terutama di standar mutu yang hingga hari ini menjadi salah satu masalah utama yang terdampak barang ditolak oleh buyer bahkan ada dimusnahkan di negara pengimpor," tutur Yosef.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER