5 Wanti-wanti Teten Usai TikTok Resmi Gandeng Tokopedia

CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2023 16:59 WIB
Menkop UKM Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.
Menkop UKM Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia usai resmi menggandeng Tokopedia.

Hal itu disampaikan Teten usai perusahaan asal China itu menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk mengembangkan bisnis di Indonesia.

Teten menekankan agar kedua perusahaan mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ujar Teten dalam keterangan resmi, Senin (11/12).

Menurut Teten, kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang harus dipatuhi kedua perusahaan adalah, pertama, tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

⁠"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," terang Teten.

Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," ujarnya.

Keempat, kedua perusahaan diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara kedua perusahaan, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," kata Menteri Teten.

TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia sejak Oktober lalu setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.

Nantinya, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional e-commerce yang identik dengan warna hijau itu.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER