Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melihat sampai dengan saat ini TikTok Shop masih melakukan pelanggaran aturan usai mereka berkongsi dengan GoTo.
Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari mengatakan pelanggaran salah satunya terjadi saat pesta diskon 12.12 kemarin.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari dalam keterangan resmi, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok meski sudah berkongsi dengan Tokopedia.
Karenanya pihaknya mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Fiki pun menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan, transaksi bisa dilakukan di marketplace.
"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," kata dia.
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi," tutur Fiki.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenkop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
Ia juga menyebut Kemenkop UKM akan terus berusaha melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air.
Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.
"Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," kata Fiki.
Ia juga menekankan bahwa keberpihakan platform digital pada UMKM lokal adalah penting. Apalagi, ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.
"Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platform global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia," tandasnya.
TikTok Shop kembali buka, Selasa (12/12) setelah mereka resmi bermitra dengan Tokopedia mulai Senin (11/12) ini.
Dalam pernyataan resmi bersama yang dirilis pada Senin lalu, melalui kemitraan yang baru terjalin, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.
Dalam kombinasi itu, TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.
Selain itu, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok juga akan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.
"Kemitraan strategis ini akan diawali dengan periode uji coba yang dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait. Program yang akan diluncurkan di masa uji coba ini adalah kampanye Beli Lokal dimulai pada 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)," ujar mereka.
(mrh/agt)