Tsamara Amany Bantah Erick Terlibat Kampanye Capres
Staf khusus Menteri BUMN Tsamara Amany Alatas menegaskan Erick Thohir tidak akan terlibat dalam kampanye calon presiden (capres) manapun.
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi kabar yang beredar di media sosial bahwa Erick akan hadir dalam kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
"Enggak, enggak ada. Tidak ada kampanye. Pak Erick tidak hadir di dalam kampanye apalagi yang berkaitan di hari kerja. Tidak ada kampanye," katanya di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (18/12).
Kabar kampanye Prabowo-Gibran yang dihadiri Erick Thohir beredar di media sosial. Akun X (Twitter) @MurtadhaOne1 membagikan poster kampanye tersebut yang menampilkan foto Prabowo, Gibran, dan Erick.
Kampanye tersebut bahkan menggunakan slogan AKHLAK yang merupakan core value BUMN.
"Core value BUMN dan Kemen PAN-RB kok dipakai kampanye. Ngawur banget!," tulis akun @MurtadhaOne1 membagikan.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada netizen tersebut untuk mengutip unggahannya.
Erick Thohir melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober lalu.
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi surat itu.
Erick juga melarang insan BUMN menggunakan sumber daya BUMN termasuk aset, anggaran, dan sumber daya manusia untuk kepentingan terkait Pemilu dan Pilkada.
Para komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota juga harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif," bunyi surat tersebut.