Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai tersebut menabrak aturan harga tiket di rute-rute Indonesia timur.
"Sementara, saya harus lihat datanya lagi tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia timur. Adalah 2-3 maskapai," kata Adita seusai Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak mau menyebutkan maskapai mana saja yang melanggar aturan tersebut.
Namun, Adita mengungkapkan pelanggaran penjualan tiket dengan harga melebih batas atas cenderung terjadi pada rute yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai.
Mengenai harga tiket pesawat yang cenderung naik jelang libur Nataru, Adita menilai hal itu masih wajar lantaran ada lonjakan permintaan.
"Kecenderungannya memang ketika demand naik, itu harga akan naik semua di batas paling atas, mentok di batas paling atas. Nah, selama ini tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah dengan itu. Yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar," jelasnya.
Kendati persentase pelanggaran harga tiket tergolong kecil, Kemenhub tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan, dimulai dari sanksi berupa teguran.
"Sebagai regulator tiket, kami terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan jika ada sebenarnya sanksi sudah sering kami berikan sesuai ketentuan," ucapnya.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Nataru.
Berdasarkan hasil survei kepada 40 ribu responden tersebut, sebanyak 11 persen di antaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Natal dan Tahun baru.
(pta/agt)