Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan alasan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mencicil gaji karyawan. Tunggakan gaji itu terjadi karena ada penjualan pesawat yang belum dibayar.
"Kita tahu industri militer itu industri yang agak panjang. Jadi misalnya satu pesawat atau satu helikopter itu penjualannya panjang. Jadi ada yang pendapatan mereka terhambat," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Senin (18/12).
Sementara dari sisi kas, Arya mengatakan PTDI masih memiliki pengeluaran-pengeluaran yang perlu ditutupi. Ia mengatakan masalah penundaan gaji karyawan bisa diselesaikan bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami sudah cek ke PTDI, mereka lagi nunggu pembayaran dari pemesan pesawat kayaknya. Barang sudah dikirim, pencairan belum," katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald menjelaskan gaji karyawan tidak ada yang dipotong, hanya dibayarkan secara bertahap.
Ia membenarkan pencicilan gaji terjadi karena adanya proses pembayaran dari beberapa customer yang masih memerlukan waktu meskipun kontrak telah ditandatangani dan efektif.
"Di antaranya bergesernya pembayaran dari DND Philippines karena terjadinya perubahan kepemimpinan di DND Philippines. Contoh lainnya adalah kontrak Modernisasi C130 TNI AU dan Pengadaan CN235 TNI AL yg telah ditandatangani. Saat ini masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak dan ditargetkan pembayaran dapat diterima dari Pemerintah RI pada bulan Desember 2023 - Jan 2024," katanya, dikutip detikcom.
Kabar penundaan gaji karyawan PTDI diketahui lewat surat edaran dari manajemen bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
Surat itu menjelaskan penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.
Sehingga, pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 yang direncanakan terjadi pada 15 Desember 2023 baru dapat dibayarkan maksimal Rp1 juta per karyawan.
"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," bunyi surat tersebut.
(fby/pta)