Ingin Harga Jual Diatur, Teten Desak Revisi Permendag 31 dalam 3 Bulan

CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 21:00 WIB
Menkop UKM Teten mendesak Permendag 31/2023 direvisi dalam 3 bulan demi memasukkan aturan harga jual di e-commerce.
Menkop UKM Teten mendesak Permendag 31/2023 direvisi dalam 3 bulan demi memasukkan aturan harga jual di e-commerce. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendesak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus direvisi dalam tiga bulan ke depan.

Ia meminta dalam aturan yang diundangkan September lalu itu, mengatur larangan platform perdagangan digital, seperti e-commerce, menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).

"Saya mengusulkan tiga bulan ke depan harus ada revisi Permendag untuk lebih menyempurnakan karena belum ada aturan HPP," katanya dalam konferensi pers di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten mengatakan usulan larangan tersebut diperlukan untuk melindungi produk lokal dari gempuran produk asing di platform digital. Menurutnya, aturan itu juga telah diterapkan di China.

Teten juga mengatakan selama ini pengawasan terhadap perdagangan online dan perdagangan offline tidak sebanding. Menurutnya, perdagangan online tidak begitu ketat.

"Banyak sekali barang yang dijual di online tidak dilengkapi dokumentasi impornya. Bahkan para merchant yang menjual di marketplace tidak memiliki dokumen itu," katanya.

"Jadi selama ini ada pengaturan yang jomplang di offline dan online. Jadi sekarang di online bisa menjual barang yang tidak memenuhi standar," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER