Berapa Kali BPJS Bisa Digunakan dalam 1 Bulan? Ini Penjelasannya

CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2023 07:10 WIB
Mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya berapa kali BPJS bisa digunakan dalam 1 bulan. Apakah ada batasan dalam pemakaiannya? Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Penjelasan mengenai berapa kali BPJS bisa digunakan dalam 1 bulan, baik itu itu FKTP terdaftar atau di luar daerah FKTP. (iStockphoto/andrei_r)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Namun, mungkin masih banyak yang bertanya berapa kali BPJS bisa digunakan dalam 1 bulan? Apakah ada batasan dalam pemakaiannya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan bisa berobat kapan saja selama kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.

"Tidak ada batasan berobat bagi peserta JKN dalam kurun waktu 1 bulan. Peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan selama masih sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku," ujar Ardi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).

Lebih lanjut Ardi mengatakan bahwa peserta dapat mengakses klinik atau puskesmas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan medis.

Apabila diperlukan pelayanan spesialistik maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan tingkat lanjutan.

Selain berobat jalan atau kontrol kesehatan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa berobat ke UGD rumah sakit saat keadaan gawat darurat.

"Bagi peserta yang berada dalam kondisi kegawatdaruratan dapat langsung mengakses unit gawat darurat terdekat dari lokasi peserta tanpa memerlukan rujukan dari klinik atau puskesmas," sambung Ardi.

Sementara jika peserta BPJS mengunjungi fasilitas kesehatan yang berada di luar daerah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta terdaftar, maka peserta boleh menggunakan layanan ini maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan di akun Facebook-nya.


Cara berobat menggunakan BPJS di faskes 1

Di bawah ini terdapat cara berobat menggunakan BPJS di faskes 1 atau tingkat pertama untuk semua peserta terdaftar.

  1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama.
  3. Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
  4. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran.
  5. Selanjutnya pasien mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit, apabila dirujuk oleh dokter yang memeriksanya.


Cara berobat ke UGD menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut cara berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, apabila pasien mengalami kondisi kegawatdaruratan.

  1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Apabila pasien BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat tapi fasilitas kesehatan yang dituju menolak memberikan tindakan, maka bisa segera melapor dengan menghubungi Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di nomor 165.

Itulah penjelasan mengenai berapa kali BPJS bisa digunakan dalam 1 bulan, baik itu itu FKTP terdaftar atau di luar daerah FKTP.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER