Jakarta, CNN Indonesia --
Rontgen merupakan alat potret yang menggunakan sinar-X untuk dapat menampilkan bagian-bagian dalam tubuh. Alat ini menjadi cara diagnostik dalam kedokteran.
Apakah rontgen di-cover BPJS Kesehatan menjadi hal yang kerap ditanyakan para peserta layanan ini. Terlebih biaya untuk melakukan rontgen tidaklah murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah rontgen di-cover BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan rontgen tanpa berbayar alias gratis. Akan tetapi, layanan ini bisa didapatkan jika peserta BPJS Kesehatan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut persyaratan dan langkah-langkah yang dapat diikuti peserta agar rontgen di-cover BPJS Kesehatan.
Syarat rontgen gratis dengan BPJS Kesehatan
Berikut syarat agar peserta bisa mendapatkan rontgen menggunakan BPJS Kesehatan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Tidak memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan instruksi dokter.
- Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa meminta rontgen secara mandiri.
Prosedur rontgen gratis dengan BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui syaratnya, selanjutnya adalah memahami prosedur untuk mendapatkan rontgen gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya.
- Datangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang terdaftar di BPJS Kesehatan peserta.
- Dokter umum pada faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke dokter spesialis.
- Peserta harus melakukan pemeriksaan kembali pada dokter spesialis yang dokter umum sarankan pada faskes tingkat pertama sebelumnya.
- Jika ada indikasi medis yang mengharuskan untuk melakukan rontgen maka peserta bisa mendapatkan rontgen menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
- Dokter akan memutuskan seberapa sering rontgen harus dilakukan yang disesuaikan dengan kondisi pasien.
Pasien tidak hanya bisa mendapatkan layanan rontgen tetapi juga berhak mendapatkan foto rontgen, baik berupa cetakan maupun file.
Apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Selain layanan rontgen yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan secara gratis, peserta juga harus mengetahui apa saja penyakit yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dijelaskan mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplet
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Demikian penjelasan untuk menjawab apakah rontgen di-cover BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
(juh)
[Gambas:Video CNN]