Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BP2MI - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai sejumlah lembaga mulai dari pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hingga Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Tunjangan BP2MI
Pertama, kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan BP2MI yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di BP2MI.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 16 Februari 2024.
Rincian tunjangan kinerja di BP2MI sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000, sebelumnya Rp26.324.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
-Kelas jabatan 14: Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
-Kelas jabatan 13: Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
-Kelas jabatan 12: Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
-Kelas jabatan 11: Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
-Kelas jabatan 10: Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
-Kelas jabatan 9: Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
-Kelas jabatan 8: Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
-Kelas jabatan 7: Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
-Kelas jabatan 6: Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
-Kelas jabatan 5: Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
-Kelas jabatan 4: Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
-Kelas jabatan 3: Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
-Kelas jabatan 2: Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.
Tunjangan Bapeten
Kedua, Jokowi juga menaikkan tunjangan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang tertuang dalam Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
"Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid itu.
Rincian tunjangan kinerja di Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000, sebelumnya Rp26.324.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
-Kelas jabatan 14: Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
-Kelas jabatan 13: Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
-Kelas jabatan 12: Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
-Kelas jabatan 11: Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
-Kelas jabatan 10: Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
-Kelas jabatan 9: Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
-Kelas jabatan 8: Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
-Kelas jabatan 7: Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
-Kelas jabatan 6: Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
-Kelas jabatan 5: Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
-Kelas jabatan 4: Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
-Kelas jabatan 3: Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
-Kelas jabatan 2: Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Intip Deretan Saham Berpeluang Cuan Pekan Ini |
Tunjangan Penata Pertahanan
Ketiga, Jokowi juga menambah tunjangan di lingkungan Penata Pertahanan lewat PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertahanan. Aturan itu diteken Jokowi pada 16 Februari 2024.
Berikut rinciannya:
- Penata Pertanahan Ahli Utama: Rp2.025.000
- Penata Pertanahan Ahli Madya: Rp1.380.000
- Penata Pertanahan Ahli Muda: Rp1.100.000
- Penata Pertanahan Ahli Pertama: Rp540.000
Sebelumnya dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara, tunjangan hanya diberikan untuk analis pertanahan ahli madya, analis pertanahan ahli muda, dan analis pertanahan ahli pertama dengan jumlah yang sama dengan saat ini.
Tunjangan Surveyor Pemetaan
Terakhir, Jokowi menaikkan tunjangan di lingkungan Surveyor Pemetaan yang tertuang dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2024 tentangan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaaan.
Berikut rinciannya:
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama: Rp2.025.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya: Rp1.380.0O0, sebelumnya Rp920.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda: Rp1.100.000, sebelumnya Rp525.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama: Rp540.000, sebelumnya Rp270.000
- Surveyor Pemetaan Penyelia: Rp903.000, sebelumnya Rp300.000
- Surveyor Pemetaan Mahir: Rp521.000
- Surveyor Pemetaan Terampil: Rp360.000