Menteri BUMN Erick Thohir buka-bukaan soal dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif alias bodong di tubuh PT Taspen (Persero)
Melalui keterangan tertulis Kementerian BUMN pada Jumat (8/9) malam, Erick menegaskan kasus dugaan korupsi yang sedang disidik KPK itu berlangsung pada 2016-2019.
Erick menyampaikan Kementerian BUMN berkomitmen membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut dan akan terus bersikap profesional dan transparan dalam menata BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk komitmen dukungan, Erick mengatakan Kementerian BUMN telah menonaktifkan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih.
Posisi dirut tersebut saat ini digantikan Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt).
"Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di Taspen untuk tahun anggaran 2019.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Selain itu, KPK juga mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta.
"Telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali.