PT Hutama Karya (Persero) menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang menyeret eks pentolan mereka.
EVP Sekretaris Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung, pada 2018-2020.
Transaksi tersebut melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya yang saat ini katanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan ini," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (13/3).
Ia menambahkan Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.
KPK tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan Hutama Karya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada tersangka yang ditetapkan tim penyidik dalam kasus ini. Akan tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," katanya di Jakarta, Rabu (13/3).
Dalam proses pengumpulan alat bukti, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang diduga terkait dengan perkara selama enam bulan.
"Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta," ucap Ali.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, tiga orang yang dicegah ialah Direktur PT HK Bintang Perbowo, Pegawai PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.