Daftar Lengkap Besaran 5 Komponen THR-Gaji ke-13 PNS Tahun Ini

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mar 2024 09:13 WIB
Jokowi memberikan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini dengan 5 komponen yang besaran tertingginya bisa mencapai lebih dari 117 juta. ( CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret lalu tersebut, besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu;

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja

THR itu dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13, pembayarannya paling cepat dilakukan Juni

Lalu berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini dengan komponen lengkap seperti itu?

1. Gaji

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS bergantung pada masa kerja dan jenis golongannya.

Berikut rinciannya; 

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

2. Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

3. Tunjangan Keluarga

a. Tunjangan suami/istri

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.

b. Tunjangan anak

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

4.Tunjangan jabatan

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.

5. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar bahkan sampai dengan Rp117 juta. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.

Tunjangan kinerja Rp117 juta itu bisa didapat pegawai Ditjen Pajak. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta.

Besaran tukin tertinggi Rp117 juta diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi, yakni dirjen pajak.

(agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK