Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan, termasuk pejabat negara. Salah satunya Ketua DPR Puan Maharani.
Pemberian THR tahun ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam pasal 3 disebut aparatur negara terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara termasuk ketua DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa THR yang diterima Puan Maharani?
Dalam Pasal 6 PP tersebut, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Gaji pokok ketua dan anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2.000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam beleid tersebut ditetapkan, gaji untuk anggota DPR RI sebesar Rp4,2 juta per bulannya. Bila menjadi ketua DPR maka lebih tinggi sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Kemudian, DPR akan diberikan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Dengan demikian, tunjangan suami atau istri yang didapat Puan sekitar Rp504 ribu dan tunjangan anak Rp100.800.
Kemudian, tunjangan jabatan anggota merangkap ketua sebesar Rp18,9 juta dan tunjangan kehormatan anggota merangkap ketua sebesar Rp 6,69 juta.
Lalu tunjangan beras sebesar Rp30.090 per bulan.
Jika ditotal, Puan mendapat THR sekitar Rp31,2 juta.