Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 secara penuh kepada PNS, TNI/Polri, Pensiunan hingga Pejabat Negara. Namun, besaran yang diterima tentu tidak sama setiap orang.
Aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
THR dan Gaji ke-13 diberikan berdasarkan lima komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan kinerja. Komponen tunjangan kinerja (tukin) lah yang membuat nilai yang diterima setiap PNS berbeda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tukin tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran tukin dalam Perpres 37/2015 mulai dari Rp5,361 juta untuk kelas jabatan terendah atau 1 sampai dengan Rp117 juta untuk kelas jabatan tertinggi atau 17.
Besaran tukin tertinggi Rp117 juta diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi, yakni Dirjen Pajak yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo. Artinya, ia menerima THR paling tinggi di atas Rp117 juta karena belum termasuk hitungan gapok dan tunjangan melekat lainnya.
Lalu, apa itu tukin?
Tukin adalah komponen yang membuat besaran penghasilan akhir atau THP (take home pay) yang diterima PNS berbeda dan jadi lebih besar. Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) mendapatkan tukin yang berbeda bahkan dengan kelas jabatan yang setara.
Tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Besar-kecilnya tukin yang didapat PNS dihitung secara objektif, adil dan transparan sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi.
Dalam proses evaluasi terdapat beberapa faktor dan kriteria penilaian. Untuk jabatan struktural kriteria yang digunakan sebagai bahan penilaian yakni meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial dan hubungan personal.
Sedangkan untuk jabatan fungsional, penilaian menggunakan faktor, antara lain, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing- masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730. Angka tersebut yang bakal jadi penilaian hitung untuk besaran tunjangan kinerja.
Rumus menghitung tunjangan kinerja adalah perkalian nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah Rp5.000, maka Tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.