CPNS Hanya Dapat THR 80 Persen dari Gaji Pokok
Pemerintah turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun hanya 80 persen dari gaji pokok.
Pemberian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS," isi Pasal 7 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis (14/3).
Selain itu, CPNS juga menerima THR dan Gaji ke-13 berdasarkan perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
"Untuk tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi PP 14/2024 ini.
Sementara, THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pensiunan hingga pejabat negara akan diberikan secara penuh 100 persen. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya hanya diberikan sebagian.
Namun ditekankan, THR dan Gaji ke-13 tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan hingga tunjangan lainnya yang sejenis.
(lid/asa)