KPP Jakarta Mampang Prapatan Gelar Pojok Pajak di Menara Bank Mega

CNN Indonesia
Senin, 18 Mar 2024 15:14 WIB
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan membuka pojok pajak di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan pada 18 Maret hingga 20 Maret. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan membuka pojok pajak di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan pada 18 Maret hingga 20 Maret.

Di pojok pajak, para wajib pajak (WP) akan dilayani untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), lupa EFIN, dan pemadanan NIK dengan NPWP.

Kepala KPP Pratama Mampang Prapatan Awang Firdaos mengatakan kegiatan ini merupakan kerja sama antara pihaknya dengan CT Corp untuk membantu WP melaporkan SPT.

"Ini merupakan jemput bola terutama bagi wajib pajak yang masih punya kendala dalam melaporkan SPT secara online," katanya di Menara Bank Mega, Senin (18/3).

Awang mengatakan pelaporan SPT baik WP pribadi maupun badan masih belum cukup baik. Saat ini di Mampang Prapatan baru 9.800 WP atau 36 persen pribadi yang telah melaporkan SPT dari total 28 ribu. Rata-rata per hari ada 100-150 WP melaporkan SPT.

Sementara untuk pelayanan NIK dan NPWP, Awang mengatakan sudah mencapai 72 persen. Ia berharap akhir Maret ini sudah NIK yang dipadankan dengan NPWP telah mencapai 100 persen.

"Kendalanya sendiri ketika masyarakat sendiri tidak begitu antusias jadi dalam hal ini memang membutuhkan partisipasi masyarakat," katanya.

Setiap wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu. Jadwal pelaporan SPT ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika tak tidak melapor SPT tepat waktu maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.

Pelaporan SPT sudah bisa dilakukan WP sejak 1 Januari 2024. WP bisa melapor SPT paling lambat 31 Maret 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menjelaskan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

"Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut.



(fby/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK