PLN Buka Suara soal Dugaan Korupsi di Unit Sumbagsel yang Diusut KPK

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mar 2024 20:43 WIB
PLN bakal menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi di UIK SBS yang disidik KPK, serta siap bekerja sama dengan penegak hukum.
PLN bakal menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi di UIK SBS yang disidik KPK, serta siap bekerja sama dengan penegak hukum. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero buka suara soal dugaan korupsi di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. PLN juga siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2017 di unit operasional, yaitu UIK SBS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022. Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/3).

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada 2017 sampai dengan 2022. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

"KPK sidik dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3).

Ali mengatakan terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Setelah alat bukti tercukupi, maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga Pasal apa saja yang disangkakan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bambang Anggono (General Manager PT PLN), Budi Widi Asmoro (Manajer Enjiniring PT PLN), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

[Gambas:Video CNN]



(pta/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER