Daftar Masalah yang Kerap Ditemui saat Lapor SPT dan Cara Mengatasinya

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2024 15:15 WIB
Sejumlah wajib pajak mengalami masalah saat melaporkan SPT mereka. Masalah antara lain NTPN tidak valid, koder eror 405 dan lain sebagainya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tak sedikit wajib pajak (WP) yang terkendala saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mulai dari gangguan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga salah dalam pengisian kolom lapor SPT.

Pelaporan pajak kini memang dilakukan secara online melalui fitur yang disediakan DJP untuk melaporkan SPT pajak. Hanya saja, saat melaporkan SPT Tahunan online, terkadang terjadi kendala seperti jaringan internet buruk, server down, atau gangguan maintenance dan masih banyak lagi.

Berikut sejumlah masalah yang kerap ditemui saat melaporkan SPT dan cara mengatasinya:

1. Muncul kode error 405

Kode error 405 terkadang muncul karena gagal membuat SPT lantaran status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak. Solusi untuk ini, Anda bisa menghubungi Account Representative di KPP untuk mengurus NPWP.

2. NTPN tidak valid

Kendala lain termasuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diisi tidak sesuai dengan sistem. Maka itu, pastikan NTPN harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan Kode Jenis Setoran (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) harus sesuai.

3. Nomor pemindahbukuan tidak valid

Hal ini bisa terjadi karena Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem. Nomor Pemindahbukuan harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan sesuai format.

4. Jenis pembayaran tidak dipilih

Hal ini bisa terjadi lantaran tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk). WP harus memastikan data yang ingin diisi, apakah NTPN atau Pbk.

5. Mengisi formulir 1770 SS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan bagi WP dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta. Maka itu, pastikan Anda menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S.

6. NPWP tidak ditemukan saat input Bukti Potong

Hal ini kerap terjadi karena NPWP yang dimasukkan ke bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem. Coba periksa kembali NPWP pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka.

7. NPWP tidak lengkap

Masalah ini kerap ditemui karena NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. Maka itu, cobalah periksa kembali NPWP Pemotong.

8. Muncul kode error 302, status code 0 atau bad request

Hal ini bisa terjadi karena koneksi terputus dan session time out melebihi 30 menit. Solusinya, cobalah login ulang dan jika isian cukup banyak atau data belum lengkap, Anda bisa menggunakan e-Form sebagai alternatif.

9. Tidak bisa masuk ke halaman e-Filing

Kendala ini kerap ditemui lantaran nomor telepon pada profil WP belum diisi atau role e-Filing tidak ada. Coba lakukan update profil pada DJP online atau hubungi Kring Pajak jika tetap gagal masuk.

10. CSV gagal decrypt

Ini bisa terjadi dikarenakan CSV corrupt atau ada karakter yang tidak bisa diterima database. Solusinya, WP harus membuat ulang CSV.



(agt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK