ANALISIS

Menguak Modus Tikus Tambang Rugikan Rp271 T di Kasus Korupsi Timah

CNN Indonesia
Selasa, 02 Apr 2024 07:03 WIB
Sejumlah pengamat membongkar modus terjadinya korupsi di sektor pertambangan di tengah ramai kasus korupsi timah.
Pengamat menilai korupsi yang kerap terjadi di sektor pertambangan karena lemahnya pengawasan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).

Celah tipikor lainnya juga bisa terjadi pada proses penyusunan dan pengesahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Ada juga peraturan daerah dan lain-lain yang memberi ruang bagi tambang untuk masuk ke suatu wilayah tertentu.

"Selain itu, ada juga pada proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), ketika wilayah operasi perusahaan masuk kawasan hutan," tutup Melky.

Buah Kegagalan Pengawasan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur Rere Jambore Christanto menyarankan pemerintah untuk membongkar keterlibatan para pemberi izin tambang dan pengawas pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rere mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ada 3.772 izin yang dianggap bermasalah dari 11 ribu perizinan tambang di Indonesia. Bahkan, permasalahan izin tambang itu diduga turut melibatkan kepala daerah selaku pemberi izin.

Ia menegaskan perubahan mendasar pada regulasi mineral dan batu bara (minerba) menjadi krusial jika negara benar ingin bersih dari tikus tambang.

"Keefektifan hukum akan membutuhkan substansi hukum yang baik, struktur hukum yang memadai, dan budaya hukum yang adil. UU Minerba justru yang merusak keefektifan hukum dengan melakukan sentralisasi tanggung jawab ke pemerintah pusat," kritik Rere.

Mantan menteri koordinator bidan politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) Mahfud MD pernah menyinggung soal korupsi tambang yang menyengsarakan warga Indonesia. Ia bahkan mengeluarkan sebuah pernyataan berani, di mana diklaim ilmiah.

Mahfud mengklaim menggunakan data resmi yang diumumkan mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad sebagai landasan pernyataannya.

"Saya pernah mengatakan, bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus dan diberantas. Maka, setiap orang rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta setiap bulan gratis. Bukan pinjaman, tapi diberikan," kata Mahfud dalam diskusi diaspora warga NTT se-Jabodetabek di Menteng, Jakarta Pusat pada Desember 2023 lalu.

Rere tak membantah atau mengamini klaim Mahfud tersebut. Ia mengaku tak punya hitungan lain terkait klaim eks menko polhukam itu.

Terlepas dari itu, Rere menitikberatkan UU Minerba sebagai biang kerok di balik buruknya tata kelola pertambangan di tanah air. Menurutnya, celah korupsi ini muncul sebagai buah kegagalan pengawasan dari aturan tersebut.

"Pemusatan kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat menjadikan pengawasan menjadi tidak efektif. Jangkauan pemerintah pusat terlalu luas, pemerintah pusat tidak mungkin menjangkau seluruh wilayah dalam melakukan pengawasan di daerah," tegasnya.

"Tidak ada kelembagaan atau struktur pengawasan dan penegakan hukum yang jelas dari pemerintah pusat sampai daerah. Akibatnya, saling lempar tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan pertambangan," sambung Rere.

Ia menyoroti modus paling umum yang dilakukan dalam korupsi pertambangan, yakni pembiaran operasi liar. Dalih yang dimunculkan adalah subkontrak dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemain-pemain tambang, yang mana malah akan lebih susah terawasi karena struktur penegakan hukumnya pun lemah.



(sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER