Berdasarkan situs resmi BP Tapera, proses pencairan dana Tapera harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat. Peserta Tapera dapat mengajukan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan jika kepesertaannya berakhir.
Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.
"Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," bunyi beleid itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berhak mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.
Pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang di dalamnya terdapat sub rekening atas nama peserta untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
Pada Pasal 31 PP Tapera disebutkan BP Tapera menunjuk manajer investasi dan bank kustodian dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. Manajer investasi dapat ditunjuk lebih dari satu.
BP Tapera juga menunjuk bank kustodian yang terdiri atas satu bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional, dan satu bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.
Pasal 22 PP Tapera mewajibkan pemberi kerja membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta.
Penyetoran simpanan dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bukan berikutnya ke Rekening Data Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Sementara bagi peserta mandiri, peserta tersebut wajib menyetorkan sendiri simpanan ke dalam rekening Tapera, melalui bank kustodian, bank penampung, maupun pihak lainnya.
Sama seperti peserta lain, pekerja mandiri wajib membayarkan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sedangkan, jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan non aktif.
Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun jika non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan diatur dengan Peraturan BP Tapera.
(del/pta)