Budi mengatakan cara sederhana memilih perusahaan asuransi adalah pertama perusahaan asuransi tersebut harus terdaftar dan diawasi oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemudian perusahaan asuransi ini harus dalam kondisi kesehatan keuangan yang sehat untuk dapat menunaikan kewajibannya yaitu dengan tingkat minimal RBC (Risk Based Capital) sesuai ketentuan OJK adalah 120 persen," ucap Budi.
Sementara itu, OJK mengungungkapakn cara memilih perusahaan asuransi adalah dengan memastikan perusahaan terdaftar di OJK atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Menata Hidup dan Mencari Penghasilan Baru Bagi Korban PHK |
Ini dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.
Selanjutnya, selain harus memiliki RBC minimal 120 persen, kondisi aset dan kewajiban perusahaan juga seharusnya dapat diakses publik melalui media.
Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya.
"Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan," tulis OJK seperti dikutip dari situs resminya.
Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di kantor pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan tenaga aktuaris.
Berikutnya, perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).