ANALISIS

Menerka Besaran Premi Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor

Mochammad Ryan Hidayatullah | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2024 07:30 WIB
Pengamat menyarankan besaran premi asuransi wajib kendaraan tak memberatkan masyarakat, sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per tahun.
Pengamat menyarankan besaran premi asuransi wajib kendaraan tak memberatkan masyarakat, sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per tahun. (Foto: Istockphoto/razerbird)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025. Namun, ihwal skema pemungutan premi beserta besarannya masih berkabut alias belum jelas.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 39A beleid tersebut, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah juga dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud," demikian bunyi Pasal 39A ayat (2).

Selanjutnya, pada bagian penjelasan, Program Asuransi Wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas alias TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Pemerintah juga dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan. Ini sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam persiapan aturan turunan UU P2SK itu, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.

Setelah PP diterbitkan, sambungnya, OJK baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

Ia mengatakan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Kemudian akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan skema pemungutan premi asuransi TPL disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan. Hal itu bisa dilakukan agar semua ekosistem seperti pemerintah daerah hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bisa bekerja.

"Kami berpikirnya nanti mengusulkannya kemungkinan seperti itu supaya lebih memudahkan," kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).

Pasalnya, ia yakin masyarakat selalu taat bayar pajak. Budi mencontohkan kalau pajak kendaraan naik, mau tidak mau masyarakat bakal tetap membayar.

"Tidak mungkin tak dibayar. Kalau tak dibayar, mereka tak bisa jalankan kendaraan bermotornya, mereka akan ditilang," katanya.

Adapun terkait besaran premi, Budi mengaku belum mengetahui. Sebab, semuanya masih dibicarakan oleh pemerintah. Namun, pihaknya berharap premi tidak memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, AAUI bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah.

Pernyataan OJK dan asosiasi pun kian mempertebal ketidakpastian skema pemungutan premi dan besarannya. Kendati, para pengamat mengamati bahwa asuransi itu diimplementasikan demi melindungi masyarakat.

Pengamat Asuransi Kapler Marpaung, misalnya. Ia menuturkan kewajiban asuransi TPL bertujuan agar tidak terjadi saling tuntut menuntut atau saling menyalahkan lagi kalau terjadi kecelakaan bermotor, baik tabrakan antarkendaraan ataupun kendaraan menabrak orang atau harta benda pihak ketiga.

Dengan TPL, maka kerugian yang menimpa pihak ketiga bisa tercover oleh asuransi.

"Tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan itu kan bisa tidak terbatas. Bahkan kalau di banyak negara lain tanggung jawab hukum itu tidak terbatas/unlimited liability, dan sering tergantung putusan pengadilan," ucap Kapler kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/7).

Lanjut ke halaman berikutnya...

Dipungut Bersama Perpanjangan STNK atau SIM

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER