ANALISIS

Menerka Besaran Premi Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor

Mochammad Ryan Hidayatullah | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2024 07:30 WIB
Pengamat menyarankan besaran premi asuransi wajib kendaraan tak memberatkan masyarakat, sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per tahun.
Dipungut Bersama Perpanjangan STNK atau SIM. (Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Menyoal skema pemungutan premi, ia tak setuju dengan usul AAUI. Kapler menilai pemungutan premi disatukan dengan pajak kendaraan, itu terkesan menjerat masyarakat dengan menggunakan pendekatan double wajib.

Dosen Program MM-F&B Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat masing-masing pemilik kendaraan membeli polis kepada perusahaan asuransi yang dipilih, lalu pada saat perpanjangan STNK menunjukkan fotokopi sertifikat asuransinya.

"Perpanjangan STNK setiap tahun karena biasanya polis asuransi kendaraan bermotor periodenya tahunan, kecuali karena kredit kendaraan bermotor maka periodenya sesuai tenor kreditnya," jelas Kapler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terkait besaran premi, Kapler menuturkan seharusnya tidak akan terlalu mahal sehingga memberatkan masyarakat. Ia menjelaskan karena TPL bersifat wajib, maka semua kendaraan akan diasuransikan.

Artinya, the law of large number akan tercapai dan bakal sangat banyak orang ikut berkontribusi untuk menanggung risiko. Kalau makin banyak peserta, maka dana terkumpul juga semakin besar jumlahnya.

Dari aspek ekonomi asuransi, kondisi semacam ini akan membuat premi asuransi semakin rendah. Kapler menyebut kalau saat ini rate premi asuransi TPL atas kendaraan sekitar 1 persen dari limit liabilitynya. Karena ini menjadi asuransi wajib, rate premi otomatis akan semakin rendah.

"Ya mudah-mudahan bisa turun menjadi 0,25 persen. Angka ini taksiran saya saja. Persisnya nanti tentu akan dihitung melalui pendekatan statistik, teori probabilitas dan aktuaria," ucap Kapler.

Dengan asumsi rate 0,25 persen dari limit liability, maka hitungannya jika misalnya limit liabilitynya Rp200 juta, maka preminya Rp500 ribu per tahun atau sekitar Rp42 ribu per bulan.

Jadi, Kapler menekankan semuanya akan berdasarkan besaran limit liability yang akan diatur pemerintah. Namun, kata dia, yang paling penting juga, OJK harus betul-betul dapat mengawasi jangan sampai terjadi kartel atau monopoli.

"Biarkan saja semua perusahaan asuransi nasional terlibat dalam program asuransi wajib ini, tidak perlu ada konsorsium," kata Kapler.

Setali tiga uang, Analis senior bidang Perasuransian Irvan Rahadjo berpendapat skema yang pas untuk kewajiban asuransi TPL adalah seperti selama ini dilakukan Jasa Raharja, yakni dilekatkan bersamaan dengan perpanjangan SIM dan STNK. Selanjutnya, bagi yang klaimnya terus meningkat atau track record-nya buruk agar dicabut SIM-nya.

Selain itu, Irvan mengatakan untuk tahap pertama diberlakukan terhadap kendaraan niaga dan roda empat dulu saja.

"Sedangkan, untuk roda dua diberikan subsidi silang premi dari premi roda empat dan kendaraan niaga yang lebih tinggi," imbuhnya.

Irvan memaparkan kalkulasi kasar dengan jumlah kendaraan di Indonesia 153 juta, 128 juta sepeda motor dan 18 juta mobil dan sisanya kendaraan umum.

Kalau asumsi premi asuransi TPL nanti pukul rata Rp100 ribu per tahun, maka nilai dana terkumpul Rp15,3 triliun.

Sementara, jumlah kecelakaan per tahun 116 ribu (data 2023). Kalau penggantian rata-rata Rp5 juta per kasus maka total yang harus dikeluarkan pihak asuransi Rp500 miliar.

Artinya, ada pendapatan bersih Rp14,8 triliun. Ini, belum termasuk keuntungan dari investasi dana nasabah yang sekitar Rp15 triliun tadi.

Dengan asumsi di atas, premi per tahun asuransi wajib TPL kira-kira bisa Rp50 ribu per tahun untuk limit ganti rugi Rp5 juta per kejadian.

"Atau sampai Rp100 ribu per tahun untuk limit ganti rugi Rp10 juta per kejadian (rate 1 persen)," kata Irvan.

Kendati, sebelum kebijakan itu diterapkan, industri asuransi harus memperbaiki kesiapan ekosistem terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah perlu hati-hati menerapkan aturan asuransi wajib dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi serta regulasi yang jelas dan pelaksanaan secara bertahap tidak terburu-buru.

(pta/pta)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER