Error saat Beli, Bagaimana Cara Refund E-Meterai Peruri?

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2024 16:04 WIB
Perum Peruri menyediakan layanan refund atau pengembalian pembelian meterai elektronik (e-meterai) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Tangkapan Layar peruridigit).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perum Peruri menyediakan layanan refund atau pengembalian pembelian meterai elektronik (e-meterai) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sejumlah warganet belakangan protes dan meminta refund lantaran situs resmi pembelian e-meterai, meterai-elektronik.com, tak bisa diakses.

Terlebih, masa pendaftaran CPNS akan ditutup dua hari lagi, tepatnya 6 September 2024.

Peruri pun memohon maaf atas terganggunya layanan pembelian e-meterai di laman meterai-elektronik.com.

"Kami mohon maaf atas kendala yang dialami. Saat ini traffic website sedang mengalami peningkatan, sehingga menerapkan sistem antrean agar menjaga performa layanan," tulis perusahaan melalui akun X, @PeruriDigital, Rabu (4/9).

Lantas, seperti apa cara dan ketentuan refund e-meterai Peruri?

Melansir akun Instagram resmi Peruri, @peruri.indonesia, berikut langkah-langkah refund e-meterai:

Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com dengan melampirkan:

- No. Handphone
- Nama
- Bukti Pembayaran
- Sisa Kuota Saat ini
- Nomor Invoice yang Dibatalkan

Ketentuan pengembalian dana

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK